, , ,

YLBHI NVNJ Audiensi dengan Bupati Magetan, Minta Penindakan Tegas terhadap Tempat Hiburan di Dusun Brancang

MAGETAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia No Viral No Justice (YLBHI NVNJ) menggelar audiensi bersama Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (26/10/2026). Audiensi tersebut membahas keluhan masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan berupa kafe karaoke di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Pertemuan ini merupakan…

6 menit

Read Time

MAGETAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia No Viral No Justice (YLBHI NVNJ) menggelar audiensi bersama Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (26/10/2026). Audiensi tersebut membahas keluhan masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan berupa kafe karaoke di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang disampaikan YLBHI NVNJ kepada Bupati Magetan pada 13 Oktober 2026.

Audiensi dibuka oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Magetan dari unsur Asisten Pemerintahan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi masyarakat oleh Advokat Ahmad Setiawan selaku pendamping warga. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Advokat Agus Pujiono dan Advokat Agnes Ciptanur Fadhillah bersama sejumlah perwakilan masyarakat dan OPD terkait.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Setiawan mengungkapkan bahwa masyarakat telah lama mengeluhkan aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam, bahkan sampai dini hari. Kebisingan tersebut dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan dan waktu istirahat warga yang tinggal di sekitar lokasi. Ia juga menyoroti bahwa teguran administratif hingga penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) telah dilakukan, tetapi berdasarkan keterangan warga, aktivitas karaoke masih berlangsung, termasuk hingga dini hari sebelum audiensi dilaksanakan. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Magetan tidak berhenti pada pemberian teguran administratif, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut nyata terhadap pelanggaran yang masih terjadi. Terlebih, SP-3 telah diterbitkan, sementara berdasarkan keterangan warga, aktivitas karaoke masih berlangsung hingga dini hari,” ujar Ahmad Setiawan.

Ia menegaskan, seluruh aspek perizinan, lingkungan hidup, dan ketertiban umum perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penindakan lebih lanjut, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan penghentian operasional secara permanen apabila persyaratan hukum dan prosedurnya terpenuhi. “Kami meminta agar penanganan persoalan ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang aman, tenang, dan nyaman. Apabila peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan, perlu ada evaluasi dan langkah lanjutan yang jelas sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Untuk kategori usaha tertentu, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui sistem OSS tanpa verifikasi terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai tempat hiburan tersebut sejak Agustus 2025. Penanganan administratif telah dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penerbitan SP-3. Namun, aktivitas karaoke dilaporkan masih berlangsung meskipun peringatan terakhir telah diberikan.

Satpol PP menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap SP-3 yang tidak diindahkan akan dikoordinasikan bersama OPD terkait untuk menentukan langkah penegakan sesuai ketentuan hukum. Dalam audiensi tersebut, turut dibahas kemungkinan penghentian kegiatan usaha secara permanen dan penyegelan apabila dasar hukum serta prosedur yang berlaku telah terpenuhi. Dalam pembahasan perizinan, turut disampaikan adanya perbedaan pencatatan jenis kegiatan usaha pada dokumen perizinan, yakni perdagangan karaoke dan rumah makan pada 2022, serta rumah makan dan karaoke pada 2025. Kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan dokumen perizinan yang dimiliki menjadi salah satu aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan. Meski demikian, pemilik usaha masih berkewajiban memenuhi komitmen lingkungan, termasuk terkait kesesuaian tata ruang, pengelolaan limbah, dan pengendalian kebisingan. Berdasarkan penjelasan DLH dalam audiensi, pemenuhan sejumlah komitmen tersebut masih memerlukan perbaikan dan tindak lanjut dari pemilik usaha sesuai arahan instansi terkait. Pemilik usaha juga berkewajiban menyampaikan laporan pemenuhan komitmen lingkungan setiap tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendalian kebisingan menjadi salah satu perhatian utama karena keluhan masyarakat berkaitan dengan aktivitas karaoke yang berlangsung hingga dini hari.

Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman beralkohol. Oleh karena itu, kegiatan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan menjelaskan ketentuan penyelenggaraan usaha hiburan karaoke, termasuk persyaratan usaha serta aspek ketertiban dan keramaian. Persoalan pemandu lagu dalam kegiatan usaha tersebut turut menjadi pembahasan, khususnya mengenai aspek hukum dan ketenagakerjaan yang memerlukan kajian lebih lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya Ibu Novia, Ketua RT setempat, Pak Fery, serta Kepala Desa Sugihwaras, menyampaikan keluhan mengenai dampak aktivitas tempat hiburan terhadap kehidupan sehari-hari warga. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kebisingan, ketertiban lingkungan, serta dampak sosial yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.

Pak Fery, salah satu warga yang rumahnya berada tepat di belakang tempat hiburan tersebut, menyampaikan bahwa suara musik dan karaoke yang keras mengganggu kenyamanan keluarganya. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lingkungan pergaulan di sekitar lokasi karena anaknya beberapa kali melihat perempuan merokok di area tersebut. Selain itu, ibu mertuanya yang memiliki riwayat hipertensi membutuhkan lingkungan yang tenang untuk beristirahat, sehingga kebisingan hingga larut malam menjadi kekhawatiran tersendiri bagi keluarganya.

Warga turut menyerahkan dokumentasi berupa foto kepada Bupati Magetan sebagai bukti pendukung atas kondisi yang mereka persoalkan. Dokumentasi tersebut antara lain memperlihatkan pengunjung yang buang air kecil di pekarangan milik warga serta seseorang yang terkapar di sekitar lokasi tempat hiburan. Warga menilai kejadian tersebut menambah keresahan dan menunjukkan perlunya perhatian terhadap aspek ketertiban di lingkungan sekitar. Selain menyampaikan keluhan secara langsung, masyarakat berharap penanganan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga memperhatikan pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan dan dampaknya terhadap warga. Mereka menginginkan lingkungan tempat tinggal yang aman, tenang, tertib, serta terbebas dari gangguan yang berulang.

Menanggapi berbagai aspirasi dan penjelasan dari OPD terkait, Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., memerintahkan Satpol PP untuk segera berkoordinasi dengan OPD terkait guna merumuskan kebijakan dan langkah penyelesaian atas permasalahan tempat hiburan di Dusun Brancang. Bupati mengarahkan agar perumusan kebijakan tersebut mempertimbangkan riwayat penindakan yang telah dilakukan, termasuk penerbitan SP-3, serta hasil pembahasan dalam audiensi.

“Kami mengapresiasi arahan Bupati Magetan yang meminta Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk merumuskan langkah penyelesaian. Namun, yang terpenting adalah bagaimana arahan tersebut segera ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar keluhan warga tidak berhenti sebatas pembahasan dalam audiensi,” tegas Ahmad Setiawan.

Tim advokat YLBHI NVNJ berharap koordinasi antarlembaga tersebut segera menghasilkan langkah tindak lanjut yang jelas, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap aspek perizinan, lingkungan hidup, dan ketertiban umum diharapkan dapat memberikan kepastian penanganan sekaligus menjawab keluhan masyarakat. “Persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan suatu tempat usaha, melainkan tentang kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap hak masyarakat di sekitarnya. Kami mendukung kegiatan usaha yang berjalan sesuai hukum. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Kepentingan masyarakat untuk memperoleh ketenteraman dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal juga harus menjadi perhatian utama,” tutup Ahmad Setiawan.

Melalui audiensi ini, YLBHI NVNJ bersama Advokat Ahmad Setiawan, Advokat Agus Pujiono, dan Advokat Agnes Ciptanur Fadhillah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat Dusun Brancang berharap langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Magetan dapat segera diwujudkan agar lingkungan tempat tinggal mereka kembali aman, nyaman, tertib, dan kondusif.(Timredaksi)