DPD LIRA Magetan Pantau Semua Kegiatan ASN Menjelang Pilkada 2024
Magetan, Jelang Pilkada Magetan 2024 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lira Magetan akan memantau dan mengawasi semua bentuk kegiatan dalam masa menjelang PILKADA.
“Saya akan memantau dan mengawasi semua ASN guna mencegah terlibatnya pelaksanaannya atau menjadi tim Kampanye,” Kata Bupati LIRA Magetan, Kamis (03/10/24).
Ia berharap kepada Pj. Bupati Magetan untuk ikut menekan ASN agar tidak terjadi keterlibatan dalam keikutsertaan saat menjelang Pilkada tersebut.
Sofyan menegaskan Netralitas ASN harus di perhatikan karena sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lanjutnya, Sesua Undang-Undang yang tertuang pada No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Kalau saya mendapati dan mengetahui ada ASN, dan Perangkat Desa yang ikut berkampanye untuk memenangkan kandidat, baik secara langsung maupun lewat media sosial. Saya tidak segan-segan untuk bertindak sesuai data dan bukti yang kami miliki,” tutupnya.
