Ketua IMO Magetan Apresiasi dan Mendukung Sikap 12 Organisasi Pers Atas Penolakan Draft RUU Penyiaran.
Magetan, Nationaltoday.co.id || Atas penolakan Draft RUU penyiaran yang menghambat profesi Jurnalis Ketua Ikatan Media Online Indonesia Magetan Sofyan Yusroni mendukung dan mengapresiasi penuh atas aksi yang di lakukan di Kantor DPRD Magetan.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh aksi 12 Organisasi Pers atas penolakan Draft RUU Penyiaran di kantor DPRD Magetan,” ujar Sofyan, Senin (20/05/24).
Sofyan juga memberikan sikap Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draft revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers untuk dicabut dan mengkaji ulang kembali.
“Melalui aksi berupa audensi menyatakan sikap di kantor DPRD Magetan bersama 12 organisasi Pers berharap bisa meneruskan ke DPR RI Pusat untuk di Kaji kembali atas Draft Rancangan RUU tersebut,” Kata Sofyan.
Dua belas organisasi antara lain, Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Jurnalis Magetan (IJM), Jurnalis Magetan Raya (JMR), Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ikatan Wartawan Magetan (Iwamag), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Ikatan Media Online Indonesia (IMO), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI),juga
Ketua DPRD Magetan, Sujatno yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya.
sedangkan perwakilan anggota organisasi Feryansah menyatakan kemerdekaan dan kebebasan pers tak boleh mati seperti yang tercamtum dalam draft RUU Penyiaran tentang perubahaan atas UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dinilai membunuh kemerdekaan pers.
“Ada sejumlah pasal, misalnya tentang pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi dan penyelesaian sengketa pers di KPI. Itu bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999,” Ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Fariansyah.
Hal senada juga di sampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cahyo Nugroho saat di Forum Banggar DPRD Magetan
“Kami dengan tegas menolak, harus dicabut. Meminta DPR untuk mengkaji ulang dengan melibatkan organisasi wartawan dan public secara luas,” kata Ketua PWI Magetan, Cahyo Nugroho.
Atas aksi berupa audensi bersama Ketua Dewan Sujatno meminta aspirasi yang disampaikan ini secara tegas bisa diteruskan ke DPR RI melalui mekanisme yang ada di DPRD Magetan.
“Saya menerima dan mendukung sikap teman-teman wartawan dan perusahaan media di Magetan soal penolakan draft RUU Penyiaran ini,” tegas Ketua DPRD Magetan, Sujatno.
Di penghujung acara usai menggelar audensi dengan 12 ketua Organisasi Pers bersama Ketua DPRD Magetan secara simbolis menandatangi kalimat dukungan di lembar pernyataan sikap dua belas organisasi wartawan di Magetan.(tim).
