Mahkamah Syar’iyah Bireuen Vonis Bebas Pencabulan Anak, Germas PPA Perwakilan Aceh Dorong Kasasi
Aceh -Gelora Kemasyarakatan Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA) Perwakilan Aceh mendorong Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan kasasi terkait putusan bebas seorang terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah umur, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
“Kami menyesalkan atas putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang membebaskan terdakwa, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di daerah itu”. Kata Ketua Germas PPA Perwakilan Aceh, Saiful Amri, S.H. dalam keterangan tertulis (26/9/2024).
Pihaknya menyatakan, bahwa putusan bebas yang diberikan kepada pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Kabupaten Bireuen, menciderai rasa keadilan terhadap korban dan publik.
Dengan demikian Germas PPA Perwakilan Aceh mendorong agar Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk lebih maksimal dalam menyiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban pada tingkat upaya hukum kasasi.
“Kita mendorong agar Kejaksaan Negeri Bireuen harus mengupayakan tindakan semaksimal mungkin dalam menyiapkan memori kasasi, demi tercapainya keadilan bagi korban dan tercapainya pemulihan psikis terhadap korban yang telah dilecehkan oleh terdakwa,”.Kata Saiful.
Dalam perkara tersebut, pihaknya juga mendukung dan berharap atas nama keadilan agar Kejaksaan Negeri Bireuen dapat melakukan upaya hukum lainnya secara maksimal.
“Jika upaya hukum tidak dilakukan, pihaknya khawatir kepercayaan publik terhadap terhadap penyelesaian kasus pencabulan terhadap anak akan semakin berkurang,” Pungkas Saiful.
