Pemkab Magetan Gencar Terus Awasi Dan Lawan Peredaran Rokok Ilegal.

Pemkab Magetan Gencar Terus Awasi Dan Lawan Peredaran Rokok Ilegal.

Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan KedungpanjiDesa Kecamatan Lembeyan, Sabtu (26/08/23).

Perwakilan Bea Cukai Madiun, Ibnu menyebutkan dengan mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal bisa merugikan pendapatan negara lantran akan dikembalikan lagi dalam wujud pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang sebab cukai sebagai penerimaan negara.

“Saya mengajak masyarakat Dengan Dana dari Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan ke masyarakat guna memberikan kesejahteraan bersama diantranya seperti pembangunan berbagi bidang seperti fasilitas kesehatan, dan masih banyak lagi,” Jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Alfian sebagai nara sumber juga mengatakan untuk menekan adanya peredaran rokok bisa di definisikan dengan berbagai ciri ciri yang terdapat pada rokok tersebut.

“Masyarakat agar bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, kemudian perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai dan untuk mempermudah masyarakat mengingat mengenali rokok ilegal dengan istilah 2P2B yakni Polos, Palsu, Berbeda, dan Bekas,” terangnya.

Dalam kesempatan yang baik ini pihak Sat Pol PP Magetan selainmenggandeng Bea Cukai Perwakilan Madiun turut hadir Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan selaku narasumber.

Sebagi perwakilan dari Polres Magetan, Iptu Sardi menekankan ketika mendapatkan adanya peredaran Rokok ilegal di wilayah hukumnya agar segera melapor kepada pihak berwajib.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk segera lapor ke pamong desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat, atau ke melalui call center 110 agar segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Andi Sofian sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Magetan memberikan pencerahan hukum kepada masyrakat dan akan terus mengintai bagi para produsen maupun pengedar rokok ilegal.

“ Dua ancaman pidana dan denda bagi pabrik ilegal maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai, Sedangkan bagi pembuat pita cukai palsu ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Sof).

More From Author

*Publik Kawal Independensi Seleksi Terbuka Calon Anggota BNSP 2023-2028*

*Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik*