Petugas Tera Ulang Kurang Profesional, Pedagang Pasar Sayur Magetan Tidak Puas
Magetan,|| Puluhan pedagang di Pasar Sayur Kabupaten Magetan Jawa Timur merasa mengeluh lantaran Petugas Tera Ulang kurang transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu pedagang berinisial, AH ( 48) mengatakan petugas yang menera ulang atau KEK tidak sepenuhnya di cek dan di periksa semua jenis timbangan apapun.

” Awalnya saya tidak tahu dan ini petugas dari Indag (Industri Perdagangan) tak pikir di cek semua timbangan kalau dulu di cek di bersihkan semua tapi sekarang cukup di semprot ,saya tidak Puas, Ujarnya, Minggu (28/05/23).
Ia mengakui tahun ini beda jauh dengan sebelumnya, secara administrasi menurut sosok wanita yang jualan sembako di Pasar sayur ini mengatakan untuk pembayaran sekarang hanya di beri Kartu.

” Tahun ini tidak di kasih Nota hanya di beri kartu, dulu memang kewajiban pedagang untuk di KEK, jadi dengan ongkos sekarang saya keberatan”, Jelasnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh pedagang berinisial JH (43) terkait pendapatan yang berkurang di karenakan pasar sepi dan kurangnya pengunjung.
“Suasana pasar sepi, Jualane juga susah apalagi ada KEK petugas mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” Keluhnya.

Team awak media yang tergabung di Organisasi Pers akan terus melakukan penelusuran sedangkan dari hasil yang di dapatkan akan terus di Update guna membantu pedagang pasar sayur Magetan dan info yang menarik dalam hal ini beraneka ragam keluhan yang di dapatkan hasil dari penelusuran tersebut.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, pedagang berjumlahkan ratusan sebagian besar sudah memenuhi kewajiban dengan taat membayar pajak namun ketika dari DPD AWI Jatim turun bersama team di Pasar merasa terheran dan menyayangkan atas permasalahan dan pengaduan yang berbeda seperti Tera Ulang dari petugas, Timbangan yang tidak di TERA (KEK) Sesuai Prosedure, Retribusi kenaikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya juga mahal serta pembayaran yang tidak sama dan sebagian tidak diberi karcis.
“Restribusi sudah di atur di Perda No 3 th 2018 beserta rincian, Pedagang juga sudah tertib membayar seharusnya petugas profesional dalam menjalankan tugasnya agar pedagang bekerja nyaman dan tenang,” Kata Sofyan.
Sofyan juga menerima aduan bahkan beberapa pemilik timbangan yang rusak oleh petugas tidak melakukan tindakkan apa apa sebagaimana wewenang dan tugasnya, dibiarkan tanpa ada pemeriksaan.
Sampai berita ini di turunkan, team akan terus menelusuri secara bertahap dan selanjutnya akan berkordinasi dengan dinas yang berwenang.(team)
