PT TMS rugikan negara Triliunan, LIRA Sultra desak KPK Tangkap Direktur TMS

PT TMS rugikan negara Triliunan, LIRA Sultra desak KPK Tangkap Direktur TMS

 

Jakarta, — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada KPK agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan PT Tomia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

 

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyatakan bahwa PT TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

 

Temuan ini memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

 

DPW LIRA Sulawesi Tenggara menilai bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen, mengancam ekosistem pulau kecil, serta berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Pulau Kabaena.

 

Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, dalam pernyataannya menegaskan bahwa persoalan PT TMS tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus dilihat dalam kerangka penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan hidup.

 

“Temuan Satgas PKH sudah sangat jelas. Jika sebuah perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa IPPKH, maka itu adalah pelanggaran hukum serius. Kami mendesak KPK untuk mengusut tidak hanya korporasinya, tetapi juga pihak-pihak yang diduga melindungi atau membiarkan aktivitas tersebut,” tegas Jefri Rembasa.

 

Lebih lanjut, DPW LIRA Sulawesi Tenggara juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam orasinya, DPW LIRA menyampaikan bahwa beredar informasi dan dugaan di ruang publik mengenai kepemilikan saham mayoritas PT Tomia Mitra Sejahtera yang diduga dimiliki oleh istri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

 

Menurut Jefri Rembasa, dugaan tersebut harus segera diklarifikasi dan diuji secara hukum oleh lembaga berwenang, karena apabila benar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius, khususnya terkait fungsi pengawasan, pemberian rekomendasi, dan pembiaran aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

 

“Kami menegaskan, ini masih dugaan dan justru karena itu harus dibuka secara terang benderang. KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri kepemilikan saham, aliran keuntungan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan atau wewenang. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum,” ujar Jefri Rembasa.

 

DPW LIRA Sulawesi Tenggara menilai bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pembiaran sistematis atau perlindungan kekuasaan. Oleh karena itu, keterlibatan KPK dinilai sangat penting untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, kolusi, atau gratifikasi dalam kasus PT TMS.

 

Selain itu, DPW LIRA menekankan bahwa Pulau Kabaena merupakan wilayah kepulauan kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas. Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin sah di kawasan hutan lindung bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan melanggar hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Dalam aksi tersebut, DPW LIRA Sulawesi Tenggara menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain: mendesak KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap PT TMS, menelusuri dugaan konflik kepentingan pejabat daerah, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

 

“Kami tidak sedang menyerang pribadi siapa pun. Yang kami tuntut adalah transparansi, keadilan, dan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Pulau Kabaena harus diselamatkan,” tutup Jefri Rembasa.

 

DPW LIRA Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang informasi kepada publik sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mengawasi tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan, dan berkeadilan(*)

More From Author

Simbol Sinergi Tinggi, Kalapas Warungkiara Beri Sambutan Istimewa Atas Kehadiran Ketum FPII*

Presiden LIRA Andi Syafrani: Usulan Polri di Bawah Kementerian Justru Mereduksi Peran Polri!