*TUMPANG, MALANG* — Dukungan terhadap penguatan payung hukum bagi pelarangan praktik LGBT kembali menguat dari daerah. M. Nur Sofiyan, Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tumpang, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diusulkan MUI Pusat.
Usulan tersebut ditargetkan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
*Landasan Fatwa MUI*
Dukungan itu merujuk pada *Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan*. Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan:
– *Hukum*: Hubungan seksual sesama jenis, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk perbuatan keji (_fahisyah_) serta bentuk kejahatan (_jarimah_).
– *Orientasi*: Orientasi seksual terhadap sesama jenis dan transgender disebut sebagai kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan.
– *Legalitas*: Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
– *Sanksi*: Pelaku dapat dikenai hukuman _hadd_ dan _ta’zir_ sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu fatwa juga menolak segala bentuk normalisasi, kampanye, dan pengakuan pernikahan sesama jenis.
*Pernyataan M. Nur Sofiyan*
Menurut M. Nur Sofiyan, kehadiran RUU Pidana LGBT sangat penting untuk menjaga fitrah, ketahanan keluarga, dan tatanan sosial masyarakat.
“Kami di MUI Kecamatan Tumpang mendukung penuh langkah MUI Pusat. Negara harus hadir dengan regulasi yang tegas agar penyimpangan ini tidak semakin meluas dan tidak dinormalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, RUU tersebut diharapkan memuat sanksi yang jelas bagi pelaku, sekaligus menyediakan program rehabilitasi dan pencegahan di tingkat masyarakat.
*Rekomendasi Fatwa ke Pemerintah*
Dalam Fatwa 57/2014, MUI juga telah merekomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk:
1. *Segera menyusun peraturan* agar tidak melegalkan komunitas LGBT.
2. *Menetapkan sanksi tegas* terhadap pelaku sodomi, lesbian, gay, dan aktivitas seks menyimpang lainnya.
3. *Menolak pengakuan pernikahan* sesama jenis.
4. *Melakukan pembinaan dan rehabilitasi* bagi yang ingin kembali ke fitrah.
MUI memandang persoalan LGBT tidak hanya isu moral, tetapi juga menyangkut masa depan peradaban bangsa.
Hingga saat ini, usulan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT dari MUI Pusat masih dalam proses untuk diajukan dan dibahas agar dapat masuk dalam Prolegnas DPR RI periode mendatang.(Red)















