Diduga Maladministrasi, Warga Kelurahan Karet Semanggi Lapor Ke Ombudsman RI
Jakarta, Dugaan maladministrasi Kelurahan Karet Semanggi kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan yang dilakukan oleh lurah warga akhirnya melaporkan ke Ombudsman RI terkait penolakan
penerbitan surat pengantar pendaftaran tanah wargapun mengadu dan menguasakan kasus ini ke Budy Yuli Wibowo karena
ahli waris penggarap lahan yang sudah ditempati lebih dari 40 tahun bernama UMH (53), merasa kecewa dengan pelayanan kantor Kelurahan tersebut.

“Awalnya warga Pada pada Agustus tanggal 8 2025, mengajukan permohonan surat pengantar untuk
pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan,ternyata Lurah Karet Semanggi menolak menerbitkan surat pengantar dengan alasan akan terkena sanksi hukum
karena tanah berdekatan dengan lahan aset Pemprov DKI Jakarta (Fasos Fasum berupa jalan),” Ujar Budi,(02/09/2025).
Selanjutnya menurut pemohon di tanggal 22 Agustus 2025 melayangkan surat keberatan tertulis atas
penolakan yang telah diterima oleh staf kelurahan sebagai bukti bahwa
yang bersangkutan sudah menempuh mekanisme keberatan secara resmi, Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang diberikan oleh pihak kelurahan
sehingga ahli waris sebagai penggarap merasa dirugikan karena proses pendaftaran tanah menjadi terhambat.
Menurut kuasanya Budi menjelaskan ada beberapa Dasar hukum Pengaduan sebagai berikut :
1. Pasal 19 UUPA dan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997: kewenangan pendaftaran tanah
ada pada BPN, bukan lurah.
2. Pasal 5 dan 17 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: masyarakat
berhak mendapatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan
penyelenggara wajib memberi pelayanan sesuai standar.
3. Pasal 18 UU No. 25 Tahun 2009: penyelenggara pelayanan publik dilarang
menyalahgunakan wewenang atau mengabaikan kewajiban.
4. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 angka 3 dan Pasal 6 huruf
c, memberi kewenangan Ombudsman untuk menindak maladministrasi seperti ini.
Dengan demikian Budi sebagai penerima kuasa yang mendampingi ke kantor ombudsman berharap untuk bisa ditindak lanjuti.
” Atas laporan yang sudah kami berikan berharap Ombudsman RI segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan
dan memberikan rekomendasi perbaikan agar Lurah Karet Semanggi sebagai penyelenggara pelayanan publik patuh saat melaksanakan tugas dan kewajibannya “ungkap salah satu ahli waris. (Tim red)
