Germas PPA Korwil Aceh Desak Revisi Qanun Jinayat
Aceh, Nationaltoday.co.id||Gelora Kemasyarakatan Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA) Korwil Aceh angkat bicara menyikapi fenomena kasus pelecehan seksual Anak yang terjadi di Aceh selama ini.
Ketua Germas PPA Korwil Aceh, Saiful Amri, S.H. mendukung upaya perberat tuntutan hukuman dengan ketentuan UUPA dan UU TPKS ,Sebab, kata saiful, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, merupakan penyakit mental, dan hal tersebut sangat sulit disembuhkan, dan setiap pelaku, sangat berpeluang melakukan perbuatan serupa.
Menurutnya, selama ini hukuman cambuk yang di atur dalam Qanun jinayat tak sepenuhnya memberi efek jera kepada si pelaku.
“Kalau hanya Qanun Jinayat yang digunakan maka pelaku dapat mengulangi perbuatannya,karena setelah dicambuk, pelaku dapat bebas dan beradaptasi dengan korban kembali sehingga pidana penjara dapat menjadi hukuman tambahan bagi si pelaku,” kata saiful (11/9/2024).
Saiful menilai, restitusi dan pemulihan hak korban harus diatur dalam revisi qanun yang baru dan pemulihan hak korban sangat penting dilakukan baik fisik atau non fisik.
Dengan ini kita meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk menyamakan persepsi agar disesuaikan Qanun Jinayat yang baru dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU TPKS, pungkasnya.
