Germas PPA Korwil Aceh Minta Penanganan Kasus Rudapaksa Gunakan UU TPKS

Germas PPA Korwil Aceh Minta Penanganan Kasus Rudapaksa Gunakan UU TPKS

Nationaltoday.co.id|| Kasus Dugaan Rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, mendapat sorotan Ketua Korwil Germas PPA Saiful Amri, S.H.,

IA mengapresiasi jajaran Polres Aceh Timur yang melakukan proses hukum terhadap IS (31) sebagai tersangka kasus dugaan Rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga.

Saiful meminta polisi menangani kasus dugaan rudapaksa ini secara profesional dengan memerhatikan aspek keberpihakan kepada korban sebagaimana dimandatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Saya berharap atas kejadian yang dialami korban Polres Aceh Timur bertindak profesional dengan merapkan Undang Undang yang berlaku, ujarnya, Senin (17/09/24).

Hingga saat ini, polisi mempersangkakan IS (31) terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurutnya UU TPKS lebih tepat digunakan dalam kasus dugaan Rudapaksa, termasuk kasus IS (31). UU TPKS memiliki pengaturan yang lebih komprehensif, terutama dalam memastikan penyelenggaraan pemenuhan hak korban melalui pengaturan hukum acara pidana dan jaminan hak korban.

“Atas perlindungan, penanganan dan pemulihan. UU TPKS juga memuat pidana tindak pidana kekerasan seksual yang lebih luas daripada yang dikenal dalam UU lainnya termasuk Qanun Jinayat,” tegas Saiful.(red)

More From Author

Kasus Rudapaksa, Germas PPA Perwakilan Aceh Apresiasi Pelapor

*Ustadz Ismail Asso Minta Formasi CPNS Papua Pegunungan 80 Persen Prioritaskan Putra Daerah*