Kasus Rudapaksa, Germas PPA Perwakilan Aceh Apresiasi Pelapor
Aceh – Ketua Gelora Kemasyarakatan Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA) Perwakilan Aceh Saiful Amri, SH., memberikan apresiasi seorang ibu rumah tangga di Aceh Timur yang berani melaporkan kasus Rudapaksa kepada aparat penegak hukum.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada korban Kasus Rudapaksa telah memberanikan diri melaporkan ke aparat penegak hukum agar ditangani melalui sistem peradilan pidana,” Ujar Saiful saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu.(15/09 2024)
Dengan pelaporan ini Saiful meminta agar polisi menangani kasus secara profesional dengan memerhatikan aspek keberpihakan kepada korban sebagaimana dimandatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berawal seorang pria berinisial IS (31) ditangkap polisi yang diduga memperkosa seorang ibu rumah tanggai berinisial H (24) di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat saat di konfirmasi mengatakan, pria tersebut mendatangi rumah korban saat sedang tidur bersama dua anaknya dan Pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
“Jangan berisik, saya bawa parang, nanti kubunuh kau jika teriak, kata Iptu Adi, Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri,” imbuhnya.
Atas kejadian yang dilakukan pelaku, korbanpun mengalami trauma berat langsung mengambil tindakan dengan melapor ke Polres Aceh Timur.
Atas laporan yang di sampaikan, Polres dan Polsek Pante Bidari langsung mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan, tidak memakan waktu lama pelaku berhasil ditangkap.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama tim , pelakupun berhasil kami tangkap dan selanjutnya diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)
