Rakor Bersama Pengusaha Tambang Menghasilkan Kesepakatan Bersama Dishub Magetan

Rakor Bersama Pengusaha Tambang Menghasilkan Kesepakatan Bersama Dishub Magetan

Magetan- Usai melakukan Operasi yang di gelar Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan dengan Polres Magetan terkait mobilitas kendaraan Truk tambang di Magetan yang perlu dioptimalkan dinas perhubungan (dishub) membuat kesepakatan dengan pengusaha tambang dan pengusaha hasil tambang terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Atas keluhan masyarakat dengan kondisi sejumlah Jalan baik milik Desa, Kabupaten dan provinsi yang memprihatinkan karena dilintasi oleh beberapa armada yang mengangkut material dengan tonase melebihi kapasitas sehingga menimbulkan badan jalan rusak.

 

Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Magetan Drs. Welly Kristanto, M.Si saat rapat dan kordinasi akan membuat berita acara kesepakatan menghadirkan para pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Magetan.

“Kami melakukan rapat kordinasi dengan Bupati Magetan bersama para pengusaha hasil tambang Magetan dan membuat beberapa kesepakatan,” Ujarnya, Selasa (30/05/23).

Dengan adanya rakor Welly bersyukur terjadi kesepakatan antara pengusaha tambang, pengusaha hasil tambang dan pengusaha angkutan tambang/dumptruck agar perjanjian dibuat untuk memberikan kepercayaan kepada publik.

” ini sesuai dengan ketentuan pelaksanaan zero odol tahun 2023 dan berharap masing masing saling mengingatkan utk melaks kesepakatan bersama sama,” Tandasnya.

Rapat Kordinasi yang dilaksanakan pada Selasa Tanggal 22 Mei tahun 2023 bertempat di Pendopo Suryagraha Magetan Jalan Basuki Rahmat Selatan No.1 yang dipimpin oleh Bupati Serta Kapolres Kabupaten Magetan yang di ikuti Oleh Kadishub Magetan Des. Welly Kristanto, M.Si, , Penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan Husni Faisal Fahmi, S.T., Ketua Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI), Supriyanto, Pengusaha Stone Craser, Feri Kuswara, Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Utara, Rudy Dwi Prasetyo, dan Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Selatan, Supriyanto.

Dengan demikian yang perlu di perhatikan atas ketentuan atau aturan yang berlaku seperti ;

1. Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

2. PP Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

3. Permenhub Nomor 19 tahun 2021 pengujian berkala tentang kendaraan bermotor.

4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor ; Kp 4413/AJ.307/ DRJD/2020 tengang Dimensi Barang Curah;

5. SK DIRJEN Perhubungan Darat Nomor : AJ.502/28/16/DJPD/2019 tentang standar dimensi angkutan barang pengangkut barang Curah.

Dengan acuan peraturan serta ketentuan yang sudah di buat selanjutnya di cermati bersama terbitlah kesepakatan bagi para pengusaha seperti melakukan kegiatan usaha pertambangan dan hasil tambang untuk mematuhi peraturan yanh berlaku dan menyepakati ketika menggunakan kendaraan operasional agar tidak over dimensi dengan bak muatan dengan ukuran ketinggian maksimal 70 Cm, Lebar 220 Cm, dan Panjang 375 cm.

Menerapkan cara muat barang agar tidak over loading maksimal 6 meter ³ dan bagian atas d i tutup terpal, selanjutnya harus menolak bagi kendaraan yang ODOL baik dari pengirim maupun pengambilan di tambang, dan yang paling utama mengawasi armada dari luar magetan untuk di tegaskan agar mentaati kesepakatan bersama yang telah dibuat.

Welly berharap dengan kesepakatan yang dibentuk diharapkan bisa menjadi kenyataan dan bukan hanya omong belaka, sebab ini juga menyangkut kenyamanan bagi pengendara.

” Tentunya dengan kesepakatan dibuat bisa meminimalisir Kecelakaan baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya sedangkan infrastruktur jalan dapat mencegah kerusakan krn kelebihan muatan/over load,” Jelasnya.

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Jawa Timur mengapresiasi dan sangat setuju atas kordinasi dan kesepakatan yang dibuat, Namun teamnya akan tetap memantau semua bentuk aktifitas tambang di Magetan.

“Kesepakatan dibuat beberapa pihak saya harap benar benar di terapkan, Namun ketika saya menemukan bukti dan melanggar kesepakatan, Baik dinas atau pihak kepolisian harus bertindak,” pungkasnya. (Sof)

More From Author

Perbaiki Jalan Ketua DPC PPP Magetan “Tak Perlu Menunggu Bantuan Pemerintah”

Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha*