Kembali Sat Pol PP Magetan Sita 48 Bungkus Rokok ilegal
Magetan, Nationaltoday.co.id || Gencarnya pemberantasan Rokok ilegal Sat Poll-PP Magetan kembali sita sekitar 48 bungkus atau sekitar 960 batang rokok dengan jenis yang berbeda.
Berdasarkan surat perintah dari Pimpinan, Drs Gunendar.,Msi sebagai Kabid penegak PERDA bersama tiga anggotanya melakukan penyisiran ke salah satu di daerah Plaosan tepatnya deso Dadi Magetan.

“Di temukannya rokok ilegal yang kami sita atas kerjasama dari tim yang bertugas di wilayah plaosan berdasarkan informasi yang valid dan di temukan 960 batang rokok atau sekitar 48 bungkus,” Ujar Gunendar, Jumat (06/09/24).
Selanjutnya ia langsung berkordinasi Bea Cukai Madiun guna melaporkan giat yang di dapatkan saat operasi di gelar dan berkomitmen bersama tim bidang Gakda semenjak tanggal 27 dan 28 Agustus kecuali dari Bea Cukai yang saat itu tidak bisa hadir untuk terus melakukan pemantauan terutama di wilayah Plaosan Magetan.
“Dari hasil temuan itu karena pihak bea cukai Madiun tidak bisa melaksanakan pemberantasan namun kami amankan barang tersebut dan selanjutnya kami serahkan agar ada tindak lanjut baik secara aturan atau hukum,” tandasnya.
Dalam tugas atau kegiatan Gempur Rokok ilegal yang di laksanakan, Sebagai Penegak Perda bagian Penindakan Gunendar merasa semua yang di lakukan sudah sesuai aturan dan kewenannya.
“Tugas kami sudah tertunaikan pertama mengamankan barang bukti selanjutnya kami serahkan kepada Bea Cukai untuk Kewenangan Sepenuhnya,” pungkasnya.(nar)
