SATPOL PP Magetan Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal bersama Radio Ge FM Madiun

SATPOL PP Magetan Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal bersama Radio Ge FM Madiun

Magetan, Nationaltoday.co.id|| Satpol PP Magetan mengadakan giat Program Talkshow bertajuk Sosialisasi yang diselenggarakan di Radio Ge FM Madiun dengan Pencegahan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal, Rabu (24/07/24).

Drs. Gunendar, M. Si Kabid gakda satpol PP dan damkar kab. Magetan bersama Nanda Putra Nurprimastya, S.H.
Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum menyampaikan wawasan dan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi di Radio Ge FM Madiun ini Kami menyampaikan ke Masyarakat terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi tertutup serta menugaskan tim khusus untuk mendatangi , mengidentifikasi di lokasi pasar dan agen-agen ekspedisi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal,” Ujar Gunendar, Rabu (24/07/24).

Siaran yang diselenggarakan di Radio Ge FM memiliki kontribusi positif dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.

Di tempat yang sama acara talk show Nanda Putra Nurprimastya, S.H., bagian Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum Mengatakan sosialisasi gempur rokok ilegal sangat penting selain menjelaskan arti Cukai serta jenis barang barang yang di kenakan Cukai.

“Yang dikenakan cukai ada tiga jenis pertama hasil tembakau, kedua Edu Alkohol dan ketiga minuman yang mengandung alkohol dan fokus kita dalam kegiatan ini adalah hasil tembakau,” terangnya.

Sementara itu pihaknya menurut Nanda lebih memfokuskan ke Hasil tembakau seperti Rokok, Vape, Tembakau iris dan masih ada banyak lagi yang lain sekitar delapan.

“Ciri ciri agar masyarakat agar mengetahui dan di pahami rokok ilegal seperti Jenis rokok 2P dan 2B yaitu Polos,Palsu, Bekas, dan Berbeda,” tandasnya.

Selanjutnya sambung nanda, mengenai modus peredaran bermacam macam seperti pembelian secara Online, melalui sales, bahkan di pasang di etalase etalase yang dititipkan di toko atau warung warung secara tertutup dengan disembunyikan di bawah meja, Kursi yang banyak ditemukan saat dilakukan pemberantasan operasi Rokok Ilegal.

“Untuk dipahami bersama , Sanksi yang di berikan ada beberapa seperti Sanksi rokok polos ancaman satu tahun minimal dan maksimal 5 tahun,”jelasnya.

Nanda menghimbau kepada masyarakat bagi mengetahui adanya transaksi jual beli rokok untuk segera melaporkan ke Petugas Satpol PP atau perangkat pemerintahan terdekat.(Nar)

More From Author

Tim Gabungan Magetan Gelar Razia Rokok iLegal

Operasi Tim Gabungan Satpol-PP Magetan Berhasil Menyita Rokok Tanpa Pita Cukai