Suwata Kadispora Magetan ” GTT Tidak Boleh Merangkap PTT”
Nationaltoday.co.id~~ Magetan || Kepala Dinas Peendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kadispora Kabupaten Magetan Drs. Suwata, M.Si menghimbau kepada Guru Tidak Tetap ataupun Honorer yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Tidak Tetap atau PTT di sebuah kantor desa atau kelurahan.
“Kalau sudah Guru GTT jangan merangkap jabatan menjadi Pegawai di kelurahan atau desa dan harus memilih salah satu di antaranya,” Kata Suwata, Rabu (01/02/23).
Dengan kebijakan yang di sampaikan suwata ke publik saat di wawancarai lantaran adanya informasi pengaduan dari salah satu warga mengeluh karena Murid di salah satu SD di Magetan sering terlantar karena Tenaga pengajarnya sering tidak ada.
Salah satu anggota komite Mth, -+ 50 tahun mengeluh atas dasar pengaduan wali murid dikarenakan saat jam pelajaran di bidang mata pelajaran guru kerap tidak masuk karena merangkap jabatan pegawai di salah satu Kantor Kelurahan.
” Saya menyayangkan saat Proses Belajar Mengajar sering ijin tidak masuk sehingga murid banyak kekosongan waktu,” ungkapnya, dan Guru serta wali murid siswa sering mengeluh bahkan jadi topik pembahasan di sekolah tersebut,”imbuhnya.
Kadispora Magetan dalam hal ini kembali menegaskan pihaknya akan membangun koordinasi dengan bawahannya agar lebih detail lagi untuk mendata bagi guru yang kedapatan merangkap sebagai perangkat atau pegawai baik di kelurahan atau pedesaan.
“Sekali lagi perlu kami sampaikan Kalau sudah menjadi guru jangan merangkap sebagai perangkat / pegawai di kelurahan atau desa sehingga merangkap jabatan,fokuslah ke salah satu yang membidangi sesuai pilihannya,” Tutup Suwata,(Sof)
